"Imbalan kupon tadi tidak diterima oleh investor tetapi diterima oleh Nazhir yang akan disalurkan untuk kegiatan sosial, Misalnya, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, untuk memberikan dukungan kepada guru mengaji atau guru honorer, atau juga untuk UMKM mengembangkan ekonomi masyarakat yang belum terjangkau oleh APBN," jelasnya.
Dia menambahkan, imbalan kupon 5,57% akan dibayarkan secara periodik pada tanggal 10 setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayan program sosial. Dana wakaf akan kembali 100% kepada wakif atau investor setelah dua tahun.
"Jadi kita sudah berbuat baik, namun dana itu masih bisa kembali 100% kepada wakif selama setelah 2 tahun. Selain individu, bisa institusi yang memiliki CSR bisa ditempatkan di sini sehingga nanti bisa jadi dana yang bergulir," tandasnya. (TIA)