“Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan,” ujar manajemen PTRO.
Lebih lanjut, pemecahan saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan diselenggarakan pada 16 Desember 2024.
Sesuai POJK 15/2022, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan pemecahan saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(DESI ANGRIANI)