sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Stock Split 1:10, Petrosea (PTRO) Minta Restu Investor

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/11/2024 09:28 WIB
Setelah stock split, nilai nominal saham perseroan berubah menjadi Rp5 per saham dari sebelumnya Rp50 per saham.
Mau Stock Split 1:10, Petrosea (PTRO) Minta Restu Investor (Foto: MNC Media)
Mau Stock Split 1:10, Petrosea (PTRO) Minta Restu Investor (Foto: MNC Media)

“Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan,” ujar manajemen PTRO.

Lebih lanjut, pemecahan saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan diselenggarakan pada 16 Desember 2024. 

Sesuai POJK 15/2022, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan pemecahan saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement