Namun demikian, karena jaminan tersebut diberikan kepada bank sebagai pemberi pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh perseroan dan entitas anak yang dikendalikan MEDC, maka sesuai Pasal 6 POJK No. 42, perseroan hanya berkewajiban melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, MEDC mendukung pengembangan bisnis sejumlah anak usahanya melalui suntikan modal dengan total USD144.839 atau setara Rp2,42 miliar (kurs Rp16.725 per USD).
Perseroan menandatangani perjanjian dukungan bisnis dengan PT Mitra Energi Pelayaran (MEP) senilai USD46.752, PT Satria Raksa Buminusa (SRB) dengan nilai USD49.313, PT Exspan Petrogas Intranusa (EPI) senilai USD41.581, dan PT Mitra Energi Gas Sumatera ( MEGS ) dengan nilai perjanjian sebesar USD7.193.
Keempat entitas tersebut merupakan anak usaha MEDC yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
(DESI ANGRIANI)