Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026 itu berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan pasar.
Untuk saham berharga Rp11-Rp200, batas auto rejection atas (ARA) ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Kemudian, saham di rentang Rp1-Rp10 tetap menggunakan batas Rp1 untuk ARA maupun ARB.
Kekhawatiran pasar bermula dari langkah MSCI yang membuka konsultasi pada 15 Oktober 2026 terkait usulan perubahan klasifikasi Indonesia.
Periode penyampaian masukan berlangsung hingga 30 April 2027, sementara keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.