Selain itu, ada beberapa anggota direksi perseroan yang juga menjabat sebagai anggota direksi dan/atau dewan komisaris MIA.
Mengingat hal tersebut, transaksi termasuk ke dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK 42/2020.
(RNA)