IDXChannel - PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) memberikan joint corporate guarantee atau penanggungan perusahaan bersama untuk mendukung fasilitas kredit sindikasi anak usaha senilai USD200 juta.
Penanggungan tersebut diberikan bersama 13 perusahaan terkendali perseroan, yakni PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.
Fasilitas kredit sindikasi ini diberikan oleh sejumlah bank, yakni PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, Coöperatieve Rabobank UA Singapore Branch, beserta kreditur lainnya yang tergabung dalam sindikasi.
Manajemen KMTR menjelaskan, pemberian joint corporate guarantee merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh para kreditur dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi.
Dana pinjaman akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan terkendali sebagai debitur untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, termasuk pembelian bahan baku (raw materials) guna mendukung kegiatan operasional.