Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saham hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dialihkan dengan cara, antara lain pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; dan/atau, cara lain dengan persetujuan OJK.
“Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan,” jelas Adi dalam keterangan resmi.
Buyback saham diprediksi tidak akan menurunkan pendapatan MDKA. Manajemen juga memastikan aksi ini juga tidak akan mengubah proforma laba perusahaan. Pun, tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perusahaan pertambangan emas dan tembaga ini.
“Dengan adanya pembelian kembali saham perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perseroan,” katanya. (TYO)