IDXChannel – Kementerian Perdagangan akhirnya melarang peredaran minyak curah, disebutkan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan utama pemerintah menyetop per 1 Januari 2020, karena dinilai membahayakan kesehatan konsumen.
Diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, bahan baku minyak curah dipasok dari minyak yang telah digunakan. Biasanya, minyak bekas ini didapatkan dari restoran besar yang hanya menggunakan sekali pemakaian.
Pada prosesnya, usai mendapatkan bahan utama, ada penadah yang mendaur ulang (recycling) minyak tersebut. Barulah setelah jernih kembali, minyak itu dipasarkan ke masyarakat, terutama ke warung-warung pinggir jalan.
“Dari KFC misalnya, habis goreng, (minyak) langsung buang (tidak dipakai). Itu kan enggak dibuang, jadi ada pengumpulnya. Nanti disaring supaya bersih jernih, setelah jernih dijual ke warung gorengan," ungkap Benny seperti dikutip iNews di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Ditambahkan Benny, minyak curah yang merupakan daur ulang minyak yang dibuang sekali pakai itu sebenarnya tidak salah. Asal, prosesnya dilakukan dengan benar. “Kala recycling si boleh-boleh saja, sepanjang recycling-nya itu teknologinya benar,” tegasnya.