Dengan demikian, maka total nilai pengambilalihan saham MDI, MPI, dan OTT dari MNCN dan IPTV sebesar Rp3,38 triliun, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Oleh karena itu, maka perseroan memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.
Apabila para pemegang saham memberi restu, maka secara struktural MSIN akan mendapat tambahan 3 entitas anak baru yakni MDI, MPI, dan OTT dengan kepemilikan saham masing-masing 99,99 persen.
(IND)