sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil LCGC Bakal Kena Pajak Barang Mewah, Ini Penjelasannya

Market news editor Fahmi Abidin
12/03/2019 18:30 WIB
Pemerintah berencana mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil low cost green car (LCGC).
Mobil LCGC Bakal Kena Pajak Barang Mewah, Ini Penjelasannya. (Foto: Ist)
Mobil LCGC Bakal Kena Pajak Barang Mewah, Ini Penjelasannya. (Foto: Ist)

“Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3 persen. Tetapi kalau dia memperbaiki itu maka nanti dia akan turun,” kata Airlangga di Jakarta, pada Senin (11/3).

Pemerintah akan fokus memberikan insentif pada mobil listrik, ungkap Airlangga, terutama battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell vehicle (FCEV). Kedua jenis kendaraan itu akan mendapatkan pembebasan PPnBM.

“Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau (PPnBM) listrik 0 persen, maka kalau ini (KBH2) minimal dikenakan 3 persen,” pungkasnya. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement