Selanjutnya, MI menginvestasikan dana milik para investor ke dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang izinnya dimiliki oleh sejumlah bank.
Oleh karena itu, investor dapat membeli dan menjual kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI. Umumnya, setiap pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online yang memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.
Berapa Harganya?
Harga unit reksa dana relatif murah. Sehingga, untuk para investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncurkan umumnya bernilai Rp1.000 per unit dan tidak ada batasan pembelian unit reksa dana. Dengan hanya Rp100.000 pun kita sudah bisa menjadi investor reksa dana,” terang BEI.