Selain isu transparansi, MSCI mencatat sejumlah hambatan lain yang masih memengaruhi akses investor asing di pasar modal Indonesia.
Informasi terkait perusahaan belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sementara pasar valuta asing Indonesia dinilai belum memiliki mekanisme offshore yang efisien.
MSCI juga mencatat masih terdapat keterbatasan dalam transaksi valuta asing domestik karena transaksi valas harus dikaitkan dengan transaksi sekuritas.
Dari sisi infrastruktur pasar, MSCI menyoroti bahwa investor asing belum dapat menggunakan fasilitas overdraft dalam proses penyelesaian transaksi.
Selain itu, mekanisme transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sementara fasilitas stock lending masih terbatas pada saham tertentu dengan periode pinjaman maksimal 90 hari.