MSCI juga mencatat bahwa aktivitas short selling di Indonesia masih diperbolehkan, tetapi dengan sejumlah pembatasan.
Menurut MSCI, berbagai faktor tersebut menjadi bagian dari evaluasi aksesibilitas pasar yang menentukan kemudahan investor institusi internasional berinvestasi di suatu negara.
Secara keseluruhan, MSCI menilai aksesibilitas pasar berdasarkan beberapa aspek utama, yakni keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus modal masuk dan keluar, efisiensi operasional pasar, ketersediaan instrumen investasi, serta stabilitas kerangka kelembagaan.
Sementara itu, keputusan Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026 waktu Eropa atau sekitar pukul 03.30 WIB pada 24 Juni 2026.
Pasar menunggu keputusan apakah Indonesia tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (emerging market) atau berisiko turun menjadi pasar frontier (frontier market). (Aldo Fernando)