IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya kembali dapat beroperasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi yang diberikan selama tiga bulan.
"Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, seperti dikutip iNews, Senin (16/11/2020).
Pencabutan karena Kresna Life dinilai telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan menjalankan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dapat melakukan kembali kegiatan usahanya.
Pembatasan kegiatan Kresna Life sebelumnya diberikan lewat surat nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus. Perusahaan asuransi jiwa tersebut dinilai melanggar ketentuan dan mengabaikan rekomendasi OJK, khususnya untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA).
Sebelumnya OJK meminta Kresna Life untuk menghentikan K-LITA pada Februari 2020 untuk mencegah risiko kegagalan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo. Produk unitlink itu dinilai tak transparan soal imbal hasil investasi.(*)