Dia mengungkapkan, pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Oktober 2025, tercatat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.
"Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Oktober 2025 volume transaksi mencapai 62.208 lot, sehingga secara ytd total volume transaksi tercatat sebanyak 874.432 lot," kata Inarno.
Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 275.882 kali pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.865.053 kali frekuensi transaksi.
(kunthi fahmar sandy)