Dalam pengusutan tersebut, OJK menelusuri dokumen dari perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham.
OJK menemukan dugaan rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN melalui pengalokasian saham kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Pemesanan efek diduga dilakukan dengan menyamarkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah besar.
Skema tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi transaksi saham DSSA maupun rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN.
(DESI ANGRIANI)