IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji dan membahas hasil review pembukaan kode broker secara tidak langsung atau non-realtime. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan post-implementation terhadap review yang telah dilakukan kepada anggota bursa (AB).
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi.
"Tentunya saat ini OJK sedang melakukan penelaan dan pembahasan atas hasil review yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia. Jika diperlukan tentunya kita terbuka untuk adanya penyesuaian, terhadap hal tersebut," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/3/2024).
Inarno memastikan pihaknya tidak memiliki rencana terkait pembukaan kode broker secara realtime.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya tengah fokus untuk memperkaya kajian dalam rencana tersebut.