sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/03/2024 17:18 WIB
PTUN Jakarta membatalkan keputusan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan Michael Steven.
PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK (Foto: MNC Media)
PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan Michael Steven berupa denda dan perintah tertulis.

"OJK menghormati putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).

Sebagai informasi, pada 8 Juni 2023 lalu, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM. Di mana, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,80 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran yakni, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5,70 miliar.

Kemudian, diketahui PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023 tertanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis. tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement