Dalam putusan dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan 438/G/2023/PTUN.JKT, OJK diperintahkan untuk mencabut sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM dan Michael Steven. Tak hanya itu, OJK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp303.000 dan Rp342.500.
(DES)