sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
04/03/2024 17:18 WIB
PTUN Jakarta membatalkan keputusan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan Michael Steven.
PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK (Foto: MNC Media)
PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management, Ini Langkah OJK (Foto: MNC Media)

Dalam putusan dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan 438/G/2023/PTUN.JKT, OJK diperintahkan untuk mencabut sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM dan Michael Steven. Tak hanya itu, OJK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp303.000 dan Rp342.500.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement