Kemudian pasal 92 menjelaskan, setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa tetap, naik, atau turun, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
Setelah itu, pada pasal 93 tertulis bahwa setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan material tidak benar atau menyesatkan, sehingga memengaruhi harga efek di bursa.
Adapun manipulasi pasar bisa terjadi dalam berbagai cara seperti aksi yang dilakukan insider perusahaan, pengungkapan informasi palsu maupun rumor, hingga hadirnya pemain besar atau bandar yang secara konstan membeli dan menjual saham yang sama dalam jumlah besar.
Sebagai informasi, saham BREN dan CUAN telah mengalami kenaikan signfikan sejak tercatat di Bursa tahun lalu. Sementara dalam satu bulan terakhir saham BREN turun 44 persen dan CUAN turun sekira 24 persen.
(Fiki Ariyanti)