sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Masih Periksa Dugaan Transaksi Semu Saham BREN dan CUAN

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/10/2024 17:20 WIB
OJK tengah menelisik dugaan transaksi semu pada dua saham, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK Masih Periksa Dugaan Transaksi Semu Saham BREN dan CUAN (foto freepik)
OJK Masih Periksa Dugaan Transaksi Semu Saham BREN dan CUAN (foto freepik)

"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Inarno menuturkan, selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, OJK senantiasa melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Padar Modal, praktik perdagangan semu atau manipulasi pasar saham memang dilarang secara tegas. Sementara itu, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pada pasal 91 disebutkan, setiap pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement