sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Naikkan Batas Jumlah Modal Disetor untuk Bursa Efek Minimal Rp100 Miliar

Market news editor Hafid Fuad
09/03/2021 16:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar. (Foto: MNC Media)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar. (Foto: MNC Media)

OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP. Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement