OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP. Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun. (TIA)
Advertisement
OJK Naikkan Batas Jumlah Modal Disetor untuk Bursa Efek Minimal Rp100 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement