sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Aturan IPO, Begini Nasib Calon Emiten yang Antre

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/09/2025 14:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat seleksi atas calon-calon emiten yang hendak masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat seleksi atas calon-calon emiten yang hendak masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat seleksi atas calon-calon emiten yang hendak masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Laporan keuangan cut-off (per) Juni biasanya akan digunakan emiten sebagai dokumen pernyataan pendaftaran yang memiliki jangka waktu enam bulan untuk dapat memperoleh efektif dari OJK yaitu di bulan Desember,” kata Inarno.

Aturan baru ini berdampak pada calon emiten yang hendak IPO. Inarno mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari calon emiten, termasuk yang berskala besar (lighthouse) mengenai rencana IPO pada tahun ini. OJK, kata Inarno, masih memantau perkembangan terbaru dari perusahaan yang bersiap go public.

"Mengenai pipeline IPO terbaru, belum ada informasi yang pasti tentang IPO lighthouse akhir tahun ini dan sektor apa yang akan terlibat," kata Inarno.

Kendati demikian, OJK tetap mencatat adanya aktivitas yang dinamis dalam pipeline pencatatan saham. Saat ini terdapat 10 calon emiten yang proses pernyataan pendaftarannya sedang dievaluasi oleh OJK. Nilai total emisi dari 10 calon emiten itu diperkirakan mencapai sekitar Rp5,3 triliun. "Jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement