IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan salah satu calon komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dan menyatakan Amelia Kurniawan telah lulus dari penilaian tersebut.
Dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lewat No. Kep - 61/KDK.05/2021, Amelia dinyatakan memenuhi persyaratan dan selanjutnya disetujui untuk menjadi komisaris Asuransi Tugu.
“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuanterhadap calon Komisaris,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam SK yang diterbitkan OJK, dikutip MNC Portal Minggu (19/12/2021).
Sebelumnya, Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk pada tanggal 29 Juni 2021 telah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
“Berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Amelia Kurniawantelah memenuhi persyaratan sebagai Komisaris PT Asuransi TuguPratama Indonesia Tbk,” tambahnya.