Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Mei 2021, Amelia Kurniawan sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.
Dengan begitu, Komisaris Amelia Kurniawan efektif menjabat sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk sejak tanggal 15 Desember 2021 yang merupakan tanggal dikeluarkannya hasil keputusan dari OJK.
“Memutuskan Sdri. Amelia Kurniawan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya. (TIA)