IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan salah satu calon komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dan menyatakan Amelia Kurniawan telah lulus dari penilaian tersebut.
Dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lewat No. Kep - 61/KDK.05/2021, Amelia dinyatakan memenuhi persyaratan dan selanjutnya disetujui untuk menjadi komisaris Asuransi Tugu.
“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuanterhadap calon Komisaris,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam SK yang diterbitkan OJK, dikutip MNC Portal Minggu (19/12/2021).
Sebelumnya, Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk pada tanggal 29 Juni 2021 telah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
“Berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Amelia Kurniawantelah memenuhi persyaratan sebagai Komisaris PT Asuransi TuguPratama Indonesia Tbk,” tambahnya.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Mei 2021, Amelia Kurniawan sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.
Dengan begitu, Komisaris Amelia Kurniawan efektif menjabat sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk sejak tanggal 15 Desember 2021 yang merupakan tanggal dikeluarkannya hasil keputusan dari OJK.
“Memutuskan Sdri. Amelia Kurniawan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” pungkasnya. (TIA)