IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui restrukturisasi kredit senilai Rp25,45 triliun dari para debitur di Sumatera Utara hingga Oktober 2021 ini. Kredit yang direstrukturisasi itu berasal dari dari perbankan senilai Rp17,50 triliun dengan 145.727 debitur dan sisanya nasabah daribperusahaan pembiayaan senilai Rp7,95 triliun dengan 211.294 debitur.
"Restrukturisasi kredit pada Oktober 2021 ini sudah menurun dibanding pada Desember 2020 yang menapai nilai Rp26,73 triliun," kata Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5, Untung Santoso, Kamis (16/12/2021).
Untuk restrukturisasi nasabah perbankan telah disalurkan ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp10,07 triliun dengan 120.796 debitur. Sisanya non UMKM senilai Rp7,42 triliun dengan 24,93 debitur.
Menurut Untung, penurunan restrukturisasi kredit itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan termasuk perbankan yang konsisten membentuk cadangan sehingga bisa menekan kredit bermasalah (NPL).
Dengan adanya cadangan, Industri jasa keuangan seperti bank diharapkan tetap dalam kondisi yang sehat dan stabil saat program stimulus restrukturisasi telah mencapai tahap penyelesaian.
"Restrukturisasi terbesar di tahun ini bersumber dari perbankan dan OJK terus memantau kesehatan bank," kata Untung.
Untung menyebutkan, sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian global dan upaya pemerintah, stabilitas sistem keuangan di Sumut secara umum terjaga dengan baik .
Stabilitas sistem keuangan di Sumut yang terjaga dengan baik itu tercermin mulai dari kinerja penyaluran kredit perbankan yang sudah menunjukkan pertumbuhan positif.