sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Setujui Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 di Sumut Rp25,45 Triliun

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
16/12/2021 14:04 WIB
OJK telah menyetujui restrukturisasi kredit senilai Rp25,45 triliun dari para debitur di Sumatera Utara hingga Oktober 2021.
OJK Setujui Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 di Sumut Rp25,45 Triliun (Dok.MNC Media)
OJK Setujui Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 di Sumut Rp25,45 Triliun (Dok.MNC Media)

Kemudian peningkatan penyaluran pembiayaan pada lembaga pembiayaan non bank. Termasuk risiko kredit yang terjaga dengan baik, pemulihan sektor asuransi, dan aktivitas pasar modal yang terus berkembang dengan pesat.

Dengan stabilitas sistem keuangan yang terjaga dengan baik diharapkan dapat terus berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi Sumut.

"Dengan pemulihan ekonomi, maka restrukturisasi kredit juga akan semakin berkurang dengan NPL yang juga semakin terjaga," tandasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement