Friderica menegaskan, pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK sebagai pengawas, maupun mengatur bursa melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Enam pokok aturan tersebut menyangkut, perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
(NIA DEVIYANA)