Untuk memperkuat peran tersebut, OJK terus mendorong peningkatan kredibilitas pasar melalui berbagai langkah reformasi. Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pemangku kepentingan lainnya, OJK telah menetapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal guna meningkatkan kepercayaan investor dan menyelaraskan praktik dengan standar global.
Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan antara lain peningkatan batas minimum free float bagi perusahaan tercatat, transparansi klasifikasi investor yang lebih rinci, serta penguatan keterbukaan informasi kepemilikan saham.
Di sisi lain, pendalaman pasar juga didorong melalui peningkatan partisipasi investor. Hingga 24 April 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 26,12 juta, dengan 24,86 juta di antaranya berasal dari industri pengelolaan investasi yang didominasi produk reksa dana.
Menariknya, sekitar 54,71 persen investor berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun. Hal ini mencerminkan peran strategis generasi muda dalam pertumbuhan pasar modal, sekaligus menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan.
Seiring dengan meningkatnya jumlah investor, kinerja industri pengelolaan investasi juga menunjukkan tren positif. Nilai aset bersih (NAB) tercatat mencapai Rp710,29 triliun atau tumbuh 5,18 persen secara year-to-date, menandakan semakin kuatnya basis pasar domestik dalam mendukung pembiayaan jangka panjang.
(DESI ANGRIANI)