OJK saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Dalam proses penyusunannya, OJK telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta pelaku industri pasar modal. Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun bersifat komprehensif, implementatif, sekaligus tetap menjaga independensi regulator maupun lembaga bursa setelah bertransformasi menjadi perusahaan berbentuk perseroan.
Hasan mengungkapkan pembahasan mengenai demutualisasi juga telah dilakukan secara rutin bersama pemerintah dan BEI. Menurutnya, kajian mengenai skema demutualisasi telah dilakukan sejak amanat tersebut diatur dalam UU P2SK dan kini dipercepat setelah terbitnya revisi undang-undang.
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujarnya.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari model berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Melalui perubahan tersebut, kepemilikan BEI nantinya dapat lebih beragam, termasuk membuka peluang bagi investor strategis sesuai ketentuan yang berlaku.