sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan POJK Reksa Dana Syariah, Ini Tujuh Faktanya!

Market news editor Shifa Nurhaliza
23/09/2021 15:10 WIB
POJK reksa dana syariah Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah diterbitkan untuk mendorong perkembangan pasar modal.
OJK Terbitkan POJK Reksa Dana Syariah, Ini Tujuh Faktanya! (Foto: POJK Reksa Dana Syariah)
OJK Terbitkan POJK Reksa Dana Syariah, Ini Tujuh Faktanya! (Foto: POJK Reksa Dana Syariah)

1. Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD);

2. Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.

3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement