Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.
“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkas Inarno.
(SLF)