"Hingga saat ini perseroan belum memiliki rencana melakukan perubahan, penambahan, maupun pengurangan bidang usaha dalam waktu dekat," tutur dia.
Di sisi lain, Martinus memastikan hubungan bisnis dengan mitra usaha tetap terjaga. Tidak terdapat pemutusan kontrak baik dengan pemasok (supplier) maupun pembeli (buyer) meski perusahaan tengah menghadapi tekanan operasional.
Namun, penurunan kapasitas produksi berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sejak 2024, PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawan staf, dan 79 pekerja harian serta 82 karyawan staf mengundurkan diri.
Sebagai informasi, Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena keterlambatan perseroan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.