Dalam proses IPO, perusahaan umumnya akan melakukan dua sistem penjatahan yakni penjatahan pasti atau fixed allotment dan penjatahan terpusat atau pooling allotment. Penjatahan pasti (fixed allotment) adalah sistem penjatahan yang dilakukan dengan memberikan alokasi saham kepada pemesan sesuai jumlah pesanan dalam formulir.
Sistem penjatahan selanjutnya adalah pooling allotment atau penjatahan terpusat. Sistem penjatahan terpusat ini dilakukan dengan cara mengumpulkan semua pemesanan efek dan melakukan penjatahan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan No. IX.A.7.
Jika Anda tertinggal dan tidak sempat mendapatkan saham IPO tersebut, Anda masih bisa mendapatkan saham pada saat saham tersebut listing di bursa.
Adapun untuk melakukan pemesanan saham IPO, Anda bisa melakukan pemesanan melalui e-IPO. E-Ipo merupakan sistem penawaran umum yang berbasis web dan dapat diakses oleh investor di mana pun dan kapan pun.
Dengan e-IPO, Anda bisa melihat berbagai informasi mengenai perusahaan yang sedang melakukan IPO, sehingga dapat mengikuti penawaran saham perdana dengan mudah. Pemesanan saham IPO juga bisa dilakukan melalui website e-IPO. Cara membeli saham IPO melalui e-IPO bisa Anda lakukan sebagai berikut.