Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid bakal mencabut SHGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).