Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait adanya polemik pagar laut tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten. (Aldo Fernando)