Adapun rencana transaksi tersebut, menurut Vincentius, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), maka rencana transaksi tersebut merupakan transaksi material, di mana rencana transaksi melebihi 20 persen ekuitas perseroan namun di bawah 50 persen ekuitas perseroan.
Dengan demikian, rencana transaksi tersebut tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
Selain itu, tidak terdapat hubungan afiliasi antara perseroan, EcoOils Pte Ltd, dan EcoOils Sdn Bhd, sehingga rencana transaksi tidak termasuk sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(RNA)