Pembayaran tersebut mencakup kewajiban kepada kreditur perbankan (Tranche A) serta kreditur pemegang obligasi dan kreditur dagang (Tranche B).
"Pembayaran CFADS tahap berikutnya dijadwalkan pada 25 September 2025 sesuai kesepakatan restrukturisasi," kata dia.
Selain itu, hingga 31 Agustus 2025, WSBP telah merealisasikan konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas (Tranche D) sebanyak lima tahap dengan nilai Rp1,55 triliun. Fandy merinci nilai ini setara 90,23 persen dari total utang kreditur dagang yang akan dikonversi.
Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan homologasi serta mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
WSBP juga telah menyelesaikan konversi utang obligasi menjadi OWK (Tranche C) dengan total nilai Rp1,85 triliun pada 12 Desember 2023. "Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi restrukturisasi keuangan Perseroan yang disahkan melalui homologasi," ujarnya.