"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R pada limbah B3 padat dan non B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Siti.
Pada penghargaan Proper 2019 ini, KLHK melakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Menurutnya, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85 persen atau 1708 perusahaan. Bahkan penerima proper itu masuk dalam 45 program inovatif nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan bahwa prestasi yang diperoleh ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dengan masyarakat.
“Bagi kami penghargaan ini sangat penting sebagai legitimasi atas misi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon dioksida mulai tahun 2020.” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa pencapaian ini adalah hal yang membanggakan dan menunjukkan komitmen kuat dari korporasi untuk senantiasa menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.