Untuk penyelesaian kewajiban kreditur perbankan, menurut Asep, akan berupa restrukturisasi utang perbankan jangka pendek menjadi Long Term Loan dengan Tenor 17 Tahun.
Utang jangka panjang tersebut sendiri dibagi dalam tiga periode, yang berdampak pada besaran bunga yang diberikan.
"Besaran bunga mengalami step up, yaitu untuk (kreditur) pada periode satu sampai sembilan tahun, bunga yang diberikan sebesar dua persen (per tahun)," tutur Asep.
Sedangkan untuk periode tahun ke 10 hingga 13, bunga yang diberikan sebesar tiga persen per tahun. Lalu untuk periode tahun ke 14 hingga ke 17, diberikan bunga sebesar empat persen per tahun.
Sementara untuk kreditur vendor, Asep menjelaskan, skema yang diterapkan adalah pembayaran berdasarkan analisis cash flow perusahaan, atau biasa disebut Cash Flow Available For Debt Service (CFADS)