Terakhir, untuk penyelesaian kewajiban pada kreditur pemegang obligasi dan kreditur finansial lain, pola penyelesaian bakal dibagi dalam dua skema.
Pertama, sebesar 15 persen dari total kewajiban obligasi dibayarkan melalui skema CFADS, di mana terdapat grace selama empat tahun, dengan porsi bunga sebesar dua persen per tahun untuk pemegang obligasi.
Nantinya, pembayaran pokok akan mulai dilakukan WSBP pada tahun ke lima sampai ke enam.
Lalu, satu lagi, sebesar 85 persen dari total kewajiban akan diselesaikan lewat konversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan tenor 10 tahun.
"OWK akan dikonversi menjadi saham WSBP pada tahun ke 10 setelah penerbitan," tegas Asep. (TSA)