"Saat ini, masih dilakukan penjajakan kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk sisa anggaran tahun anggaran 2016-2019 guna memperlancar pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada masyarakat atau pihak-pihak terdampak pembangunan jalan tol ini. Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR terus melakukan proses administrasi hingga proses musyawarah. Bila MoU untuk Dana Talangan Tanah (DTT) sudah ada, maka proses pembayaran UGK segera dilakukan,” paparnya seperti dikutip dari keterangan resmi Jasa Marga.
Kehadiran Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan nantinya dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju Purwakarta dari sisi selatan. Selain itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini juga terintegrasi dengan Jalan Tol JORR II dan Jalan Tol Cipularang. Dengan demikian, dapat pula menurunkan biaya logistik barang menuju dan dari wilayah-wilayah yang dilewati kedua jalan tol tersebut. (*)