IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019.
Berdasarkan siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, pada Minggu (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara.
Di samping itu, Kemenkeu dalam menyusun kebijakan cukai juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Pada 12 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK 156/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019.