Sementara itu, Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
Kemenkeu mencatat bahwa kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau sepanjang 2013 sampai 2018 telah menurunkan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen.
Namun disebutkan bahwa pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan. (*)