Formulir bagian B yang akan ditandatangani hari ini merupakan bagian dari formulir Gavi Covax Facility yang akan melengkapi keikutsertaan Indonesia dalam skema Covax Facility.
Sebelumnya formulir bagian A yang berisi tentang hal teknis terkait dengan informasi umum, rencana target vaksinasi, karakter vaksin, peraturan tentang keamanan (safety) dan kesiapsiagaan (prepartness) serta kapasitas dan logistik rantai dingin telah lebih dahulu ditandatangani oleh Kemenkes pada 7 Desember 2020.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, "Proses pengisian vaksin B ini melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan kesesuaian dan melakukan review kelayakan Indonesia untuk mendapatkan vaksin dengan subsidi penuh hingga 20 persen populasi," paparnya.
Sejatinya, pemerintah telah mengirimkan dua dokumen aplikasi yaitu, Vaccine Request dan Technical Assistance Form kepada Covax yang dilaksanakan pada November dan Desember 2020.
Pemerintah juga akan menyediakan Cold Chain Equipment atau CTE support request terkait kapasitas teknis penyediaan sistem pendingin vaksin pada yang direncanakan dilakukan pada kuartal I-2021. (*)