Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya tiga. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari tiga komponen menjadi dua komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional.
"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," kata Arifin.
Diakui Arifin, kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico.
"Mereka menggunakan skema yang sangat simple yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," ucap Arifin.
(DESI ANGRIANI)