Sebagai informasi, pemilik Manfaat Akhir adalah individu yang memiliki saham dengan porsi serta benefit yang cukup besar dari perusahaan tercatat. Meskipun kedudukan investor semacam ini bukan bagian dari pemilik perusahaan maupun direksi.
Menurut Airlangga, kejelasan mengenai siapa pemilik manfaat akhir saham menjadi perhatian penting dalam penilaian indeks global. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan data pemegang saham disampaikan secara terbuka dan akurat.
"Kami akan meningkatkan transparansi melalui pengetatan aturan beneficial ownership, sehingga pemilik akhir dapat diketahui secara jelas dan transparan, termasuk kejelasan terkait afiliasi pemegang saham," ucapnya.
Airlangga menambahkan, langkah-langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global, serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar tetap kompetitif dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
Dengan perbaikan tata kelola dan transparansi yang berkelanjutan, pemerintah optimistis pasar modal Indonesia dapat terus tumbuh sehat dan berdaya saing di tingkat global.
(NIA DEVIYANA)