IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta, pada Rabu, (29/04/2020).
Program ini bisa dilakukan karena Perppu No.1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.
"Fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6%, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%," jelas Menkeu.
Ini berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur.
Subsidi tersebut juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah. "Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga," tegasnya.