sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ungkap Skema Subsidi Bunga UMKM dan UMi Hadapi Covid-19, Ini Rincian Fasilitasnya

Market news editor Shifa Nurhaliza
30/04/2020 14:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha UMKM dan UMi terdampak COVID-19.
Pemerintah Ungkap Skema Subsidi Bunga UMKM dan UMi Hadapi Covid-19, Ini Rincian Fasilitasnya. (Foto: Ist)
Pemerintah Ungkap Skema Subsidi Bunga UMKM dan UMi Hadapi Covid-19, Ini Rincian Fasilitasnya. (Foto: Ist)

Kemudian, untuk debitur pinjaman Rp500 juta-Rp10 milyar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2%. "Ini untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sd. 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar," terangnya.

Menkeu melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.

Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur sama skemanya dengan pinjaman di bawah Rp500 juta.

Sedangkan untuk Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, juga akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%.

Penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun. Sementara itu, penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement